Polisi Buka Suara terkait Dugaan Penebangan Ilegal Pohon Kota Bandung

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Setidaknya sebanyak 10 pohon peneduh jalan nan berada di area simpang Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) diduga dipotong secara ilegal.

Penebangan itu, membikin geram Walikota Bandung, M Farhan saat melakukan inspeksi ke wilayah tersebut pekan lalu. Farhan menuding terjadi pelanggaran peraturan wilayah mengenai pohon lewat pembalakan diduga secara terlarangan tersebut. Farhan mengaku sedang menelusuri secara administrasi, dan menakut-nakuti bakal menjatuhkan sanksi administrasi hingga menyeret ke ranah pidana.

Menanggapi ramainya soal pembalakan tersebut, pihak kepolisian dalam perihal ini Polrestabes Bandung, mengaku belum menerima laporan dugaan tindak pidana dari tindakan pembalakan pohon tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, pihak kepolisian tak tinggal diam, lantaran bakal mendalami dan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung.

"Terkait pembalakan pohon ya, kami nan pasti sudah mengetahui kejadian tersebut. Tapi memang sampai saat ini kami belum ada laporan ya dari nan terkait, dari dinas terkait, alias dari Pemerintah Kota," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, Selasa (4/8).

"Tapi kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari ya, dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana, seperti itu," imbuhnya.

Anton mengatakan pihaknya bakal melakukan penegakan hukum, jika memang ada pihak nan merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Ya jika memang dari nan mempunyai pohon merasa dirusak ya, ditebang itu kan berfaedah kan menghilangkan ya, berfaedah tidak bisa dipakai lagi. Ya berfaedah kan ada indikasi pengrusakan minimal seperti itu. Tapi kelak bakal kita cek lagi, teliti lagi apakah kejadian tersebut terindikasi perbuatan pidana ya," ujar Anton.

"Karena kita belum terima laporan resmi dari korban, ya dari nan mempunyai pohon tersebut, alias mungkin dari Pemkot ya. Nanti kita bakal berbincang juga sama Pemkot ya untuk mengambil langkah-langkah nan selanjutnya," sambungnya.

Informasi nan didapat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung mereka telah mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Bandung mengenai temuan dugaan pembalakan 10 pohon di Jalan Riau, Kota Bandung pada tanggal 3 Juli lalu, sebelum disidak oleh Walikota.

Pohon-pohon tersebut terdiri dari 5 pohon mahoni tinggi 10 meter dan 5 pohon tanjung tinggi 10 meter. Pohon-pohon tersebut milik Pemkot Bandung lantaran berada di trotoar jalan, dengan usia kurang lebih delapan tahun.

Belum diketahui siapa nan melakukan pembalakan pohon tersebut, hingga memicu kemarahan Farhan dan menyegel letak tumbuhan tersebut semula.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional