
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Ariyana (foto: Okezone)
JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perkara berangkaian dengan peredaran obat keras rawan nan semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Ariyana mengungkapkan, peredaran obat keras rawan menjadi salah satu perhatian unik kepolisian lantaran pola peredarannya dinilai semakin masif dan berubah-ubah.
“Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya. Ini nan dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian unik lantaran peredarannya masif dan meresahkan penduduk Kota Bekasi,” kata Putu Kholis kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Sejumlah obat nan paling banyak disalahgunakan dan diedarkan secara terlarangan antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 26 tersangka serta menyita 35.117 butir obat keras berbahaya.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap, termasuk perangkat transportasi dan perangkat komunikasi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·