Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Riau mengungkap puluhan kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 37 perkara dengan total luas lahan nan terbakar mencapai 904 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penanganan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah norma kepolisian di Riau.
"Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 nan ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," ujar Ade dalam konvensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terbaru diungkap Polres Rokan Hilir (Rohil) mengenai kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MA (28).
Polisi juga mengungkap kasus karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Perkara nan ditangani Polres Pelalawan itu menetapkan satu penduduk Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sebagai tersangka.
"Kemudian terbaru, di Desa Rimbo Panjang di Kabupaten Kampar, Polres Pelalawan telah mengungkap tindak pidana karhutla ini dengan tersangka MN (54), penduduk Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ungkapnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan EP (40) dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Ade merinci dari 37 perkara tersebut, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka.
Polres Pelalawan menjadi jejeran dengan pengungkapan terbanyak, ialah tujuh perkara dengan delapan tersangka. Lalu, Polres Dumai menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sementara Polres Indragiri Hilir mengungkap tujuh perkara dengan tujuh tersangka.
Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Kemudian Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka, sedangkan Polres Bengkalis mengungkap tujuh perkara dengan delapan tersangka.
Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Kepulauan Meranti menangani satu perkara dengan satu tersangka, sedangkan Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turut menangani satu perkara di Bengkalis dengan dua tersangka. Kasus tersebut berangkaian dengan pembakaran lahan di wilayah konsesi PT TKWL nan diduga dirambah dua warga.
"Dan Krimsus sendiri menangani satu perkara ialah di Bengkalis dengan dua tersangka, ialah karhutla di wilayah konsesi PT TKWL nan dirambah oleh dua orang warga," ungkapnya.
Modus pembakaran
Ade mengatakan hasil investigasi menunjukkan sebagian besar karhutla terjadi akibat kesengajaan. Lahan dibakar untuk membuka area perkebunan, terutama sawit.
"Yaitu untuk membuka lahan dengan langkah membakar, nan tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura nan lain," ujar Kombes Ade.
Namun, polisi juga menemukan sejumlah kasus nan dipicu kelalaian. Salah satunya pembakaran sampah nan kemudian tidak terkendali hingga api menjalar ke lahan di sekitarnya.
Karena itu, interogator tidak hanya memeriksa pihak nan berada di letak saat kebakaran. Polisi turut menelusuri awal mula api, motif pembakaran, pihak nan bertanggung jawab, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Karena itu, investigasi tidak berakhir hanya pada siapa nan berada di letak ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan gimana api bermula, apa motifnya, siapa nan bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain nan berangkaian dengan peristiwa tersebut," ujar Ade.
Ia mengatakan proses norma dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik mendasarkan penyelidikan dan investigasi pada kebenaran serta perangkat bukti untuk mengurai unsur perbuatan melawan norma maupun unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
Pendalaman juga dilakukan untuk memandang kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap perseorangan maupun korporasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan norma menjadi salah satu bagian dari strategi penanganan karhutla. Langkah tersebut melangkah berbarengan dengan upaya pencegahan, patroli, penemuan dini, pemadaman, hingga penanganan akibat kebakaran.
"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi nan utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses norma kudu berjalan. Ini krusial untuk memberikan pengaruh jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari akibat karhutla," kata Akmadi.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku upaya tidak membuka lahan dengan langkah membakar. Kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membakar sampah, khususnya ketika cuaca panas dan kering serta angin berpotensi mempercepat penyebaran api.
"Tidak ada kompromi terhadap tindakan nan dengan sengaja maupun lantaran kelalaian mengakibatkan kebakaran rimba dan lahan. Siapa pun nan terbukti melakukan tindak pidana bakal diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Akmadi.
Menurut Akmadi, pencegahan karhutla memerlukan keterlibatan beragam pihak, bukan hanya abdi negara penegak hukum. Masyarakat, bumi usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diminta ikut berkedudukan dalam mencegah munculnya titik api.
"Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. nan jauh lebih krusial adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(mou/isn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·