Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), menyepakati patokan baru mengenai larangan rangkap kedudukan bagi pengurus tertinggi organisasi. Kesepakatan ini diambil melalui musyawarah mufakat.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan awalnya diprediksi bakal melangkah alot. Namun pada akhirnya kesepakatan bisa dicapai dengan lancar.
"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan bakal mengambil waktu nan panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun usai persidangan Komisi Organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sendiri melangkah tertutup. Asrorun menjelaskan dari dua opsi nan disiapkan tim materi, muktamirin akhirnya sepakat mengambil jalan tengah di luar opsi A dan B. Opsi A mempertahankan patokan lama, sementara opsi B menghilangkan kata 'menteri' dari larangan rangkap kedudukan bagi Ketua Umum.
"Hasil nan disepakati adalah unik untuk mandataris muktamar, dalam perihal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap kedudukan politik," ujarnya.
Larangan tersebut mencakup kedudukan sebagai Ketua Partai, ketua DPR, DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri. Sementara itu, pengurus di luar mandataris, ialah di luar Ketua Umum dan Rais Aam di tingkat pengurus besar, serta Ketua dan Rais di tingkat pengurus di bawahnya tetap dimungkinkan merangkap kedudukan politik, termasuk menjadi menteri.
Asrorun menegaskan patokan ini murni menyasar rangkap kedudukan politik, bukan kedudukan di kepengurusan partai.
"Jadi beda antara kedudukan politik dengan pengurus partai," katanya.
Ia merinci arti kedudukan politik nan dimaksud, meliputi Presiden, Wakil Presiden, personil dan ketua DPD, personil dan ketua DPR maupun DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.
Menurut Asrorun, patokan ketat ini hanya bertindak untuk Rais Aam dan Ketua Umum lantaran keduanya merupakan mandataris muktamar nan menjadi simbol kepemimpinan organisasi.
"Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar nan menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan kedudukan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya.
Ia menyebut kesepakatan ini diambil tanpa voting, murni melalui musyawarah mufakat dalam sidang Komisi Organisasi.
"Itulah jalan keluar nan sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," ucap Asrorun.
(frd/har)
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·