Pemerintah Kejar Potensi Investasi Industri Olahraga RI Senilai Rp 8.000 T

Sedang Trending 12 jam yang lalu
Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship berjalan di Danau Toba selama 13-17 November 2024. Foto: InJourney

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendorong pengembangan investasi di sektor keolahragaan. Nilai investasi sektor ini bisa mencapai USD 251 miliar alias setara Rp 8.000 triliun.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan di Jakarta, Jumat (28/8).

Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua kementerian untuk memperkuat penyelenggaraan perizinan berupaya berbasis akibat sekaligus mendorong terciptanya suasana investasi nan kondusif bagi pengembangan industri olahraga nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pengembangan investasi di sektor olahraga perlu memberikan akibat nan lebih luas, tidak hanya dalam corak peningkatan nilai investasi, tetapi juga faedah sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

"Dampaknya tidak hanya terhadap kota nan mempunyai aktivitas tersebut, tetapi juga mempunyai akibat secara keseluruhan pada perekonomian. Bukan hanya dari segi olahraga, tetapi juga memberi akibat pada segi pariwisata dan industri lainnya,” ujar Rosan dalam keterangan resmi, Sabtu (30/8).

Menurut Rosan, penguatan ekosistem investasi di sektor keolahragaan perlu didukung oleh kepastian izin dan kerjasama antarlembaga. Melalui sinergi tersebut, pemerintah dapat menciptakan jasa perizinan nan semakin efektif sekaligus membuka kesempatan investasi nan lebih luas di beragam bagian keolahragaan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir. Foto: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Terutama dengan adanya PP No. 28 Tahun 2025, andaikan dalam waktu nan sudah disepakati sesuai Service Level Agreement (SLA) sementara perizinan dari kementerian lain belum keluar, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan izinnya.

"Itu juga nan memberikan kepastian dari sisi perizinan. Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui sistem fiktif positif,” jelas Rosan.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyoroti besarnya potensi industri olahraga dan sport tourism sebagai sektor nan terus berkembang. Masing-masing mempunyai potensi USD 251 miliar dan USD 600 miliar.

“Sport industry itu kurang lebih nilainya USD 521 miliar alias Rp 8.000 triliun nan pertumbuhan setiap tahunnya itu 8 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi banyak negara. Belum sport tourism, nan (nilainya) nyaris USD 600 miliar dan ini juga pertumbuhannya signifikan,” ujar Erick.

Melalui Nota Kesepahaman ini, kedua kementerian menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain sinergi kebijakan dalam penyelenggaraan perizinan berupaya berbasis akibat sektor keolahragaan, peningkatan pelayanan serta fasilitasi pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaku upaya melalui Online Single Submission (OSS), peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta interoperabilitas info dan info perizinan berusaha.

Selain itu, kerja sama diarahkan untuk mengembangkan kesempatan investasi dan promosi penanaman modal di bagian keolahragaan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri olahraga nasional dan memberikan kepastian jasa bagi pelaku usaha.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan