Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Hasil Tambang Ilegal hingga ke Toko Emas

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Hasil Tambang Ilegal hingga ke Toko Emas

Polda Riau bongkar tambang terlarangan (Foto: Dok Polda Riau)

JAKARTA  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan perdagangan emas nan diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengungkapan tersebut mencakup rantai pengedaran dari letak tambang terlarangan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, ialah DI (40) nan disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing dan BD (31), pemilik toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. BD diduga menerima sekaligus memperjualbelikan emas nan berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan untuk memutus jaringan PETI secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak nan berada di kembali aktivitas pertambangan hingga perdagangannya.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di letak tambang, tetapi juga siapa nan membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini kudu diputus dari hulu sampai hilir,” ujar Ade, Selasa (18/8/2026).

Pengusutan kasus ini berasal dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap DI dan mengamankan sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri bukti elektronik nan ditemukan. Dari hasil penelusuran itu, polisi mendapati adanya transaksi emas antara DI dan BD nan disebut telah berjalan sejak Mei 2026.  Total emas nan diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Pengembangan perkara bersambung dengan penggeledahan toko emas nan berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita duit tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, kitab tabungan, serta catatan transaksi sepanjang 2025-2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com