
Tersangka jual angkut tambang terlarangan (Foto: Dok Polisi)
JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menetapkan seorang laki-laki berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bagian pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 8 Agustus 2026 setelah interogator memperoleh perangkat bukti berupa keterangan saksi dan peralatan bukti.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan RS diduga melakukan aktivitas mengenai penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang nan tidak berasal dari pemegang perizinan nan sah.
“Berdasarkan perangkat bukti nan diperoleh, interogator telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKBP Ardhie, Minggu (9/8/2026).
RS dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 alias Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berangkaian dengan aktivitas pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral alias batubara nan tidak berasal dari pemegang perizinan nan sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana.
RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026. Dia dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik tetap melanjutkan proses investigasi untuk mendalami perkara tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·