Polda Banten Bongkar Pangkalan Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Ditangkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kabupaten Lebak -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak. Pangkalan tersebut mengoplos alias menyuntikkan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

"Kami sukses mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) nan melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan langkah memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg," kata Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Bronto, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap Subdit IV Tipidter sukses pada Selasa (14/4) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik terlarangan tersebut telah berjalan selama kurang lebih enam bulan di sebuah penyimpanan pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku bisa memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.

"Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan nilai non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa LPG 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri. Penyalahgunaan ini berakibat langsung terhadap pengedaran LPG subsidi bagi masyarakat nan berhak.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400," ucapnya.

Sementara itu, Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan bahwa para tersangka mempunyai peran masing-masing.

"Tersangka AR berkedudukan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bekerja sebagai pengemudi dan kenek nan mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut," ungkap Dhoni.

Polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti di antaranya dua unit kendaraan, perangkat suntik regulator, perangkat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," imbuhnya.

(aik/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News