Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian PPN/Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi akibat perubahan suasana bakal mencapai Rp2.005 triliun pada tahun 2029. Artinya, kerugian tersebut berpotensi meningkat empat kali lipat dari tahun 2025 sebesar Rp 469 triliun.
"Dari sisi perubahan suasana ini kita sudah pernah menghitung bahwa akibat perubahan suasana ini, kerugian ekonomi kita diperkirakan bisa meningkat sampai empat kali lipat, jika kita tidak melakukan apa-apa," ungkap Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Nizhar Marizi dalam Media Gathering Peluncuran Green Indonesia Future Initiative (GIFT) di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Bukan hanya soal perubahan iklim, Indonesia juga tengah dihadapkan masalah persampahan. Saat ini, persoalan penanganan sampah menjadi tantangan tersendiri lantaran daya tampung dan daya dukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nasional diproyeksikan bakal penuh pada tahun 2028 alias lebih cepat.
"Di beberapa kota sudah mulai penuh apalagi dari tahun lalu, sehingga kemudian sudah ada beberapa program nan dijalankan oleh pemerintah, ya memang jika kita lihat ada nan berkarakter jangka panjang seperti perubahan perilaku, tapi juga lantaran persoalan ini sudah menumpuk sedemikian lama, kita juga perlu langkah nan dalam jangka pendek bisa mengatasi tumpukan sampah ini melalui perpres," terangnya.
Kemudian, dia menjelaskan, keanekaragaman hayati (kehati) diperkirakan mengalami degradasi dan deforestasi seluas 2,47 juta hektar pada tahun 2045. Pada akhirnya, perihal ini dapat meningkatkan ancaman terhadap kepunahan tumbuhan-satwa liar serta kehilangan jasa ekosistem esensial.
"Kehati ini juga lantaran memang ekosistemnya terdegradasi, habitatnya juga semakin lenyap baik oleh manusia ataupun lantaran perubahan iklim, sehingga kehati alias ancaman kepunahan terhadap kehati kita juga semakin akhir-akhir ini semakin tinggi terjadi," jelasnya.
Pada dasarnya, Indonesia telah mempunyai komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup di ranah internasional. Sebagai contoh, komitmen untuk menjaga bumi dari akibat perubahan suasana telah diwujudkan melalui Perjanjian Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim alias United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
"Kemudian jika dari sisi kehati kita juga terikat di UNCBD (United Nations Convention on Biological Diversity), nan salah satunya juga kita diminta menyusun National Strategy dan Action Plan untuk kehati. Di Indonesia kita sebutnya IPSAP, Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan, kita juga sudah menyampaikan dan ini disusun sampai 2045," pungkasnya.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Mariz. (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia) Foto: Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Mariz. (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia)
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·