
Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Buang Jutaan Suara Rakyat (Ist)
JAKARTA - Perdebatan mengenai periode pemisah parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengarah pada persoalan mendasar dalam kerakyatan Indonesia ialah keterwakilan bunyi rakyat. Besaran PT dinilai tidak hanya menentukan konfigurasi politik di parlemen, tetapi juga memengaruhi jutaan bunyi masyarakat nan berpotensi tidak terkonversi menjadi bangku legislatif.
Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan partai peserta pemilu, tetapi juga golongan masyarakat nan kehilangan saluran representasi akibat suaranya tidak terakomodasi di parlemen.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu nan digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/05/2026). Forum itu dihadiri sejumlah partai politik personil GKSR berbareng master norma tata negara Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pembahasan parliamentary threshold kudu disesuaikan dengan prinsip keterwakilan bunyi dalam sistem pemilu nasional.
“Dari dua master ini mengemukakan mengenai dengan soal parliamentary threshold nan intinya adalah mengenai dengan proporsionalitas. Jadi, gimana PT itu diberlakukan betul-betul sesuai dengan sistem pemilu kita, ialah sistem pemilu proporsional,” ujar dia.
Menurut Ferry, sistem pemilu semestinya bisa menjaga agar bunyi masyarakat tetap terwakili dalam proses politik. Karena itu, penetapan nomor PT dinilai tidak dapat dibangun hanya berasas kepentingan politik jangka pendek.
“Kalau sistem pemilunya proporsional, maka tidak ada bunyi nan terbuang seperti itu,” kata dia.
PT Tinggi Dinilai Perbesar Disproporsionalitas
Ferry menegaskan penentuan nomor parliamentary threshold semestinya menggunakan pendekatan logis berbasis matematika pemilu dan mempunyai dasar norma nan jelas. Dia menilai penetapan nomor tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.
“Angka-angka tersebut jangan konteks politik, alias jangan konteks berasas asumsi-asumsi politik. Tapi itu berasas dari matematika pemilu nan ada,” ujar dia.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·