Selebgram Asal Bali Joiss Nydia Jadi Tersangka Penipuan Rp 71 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sederet mobil hasil penipuan selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, dipamerkan di Polda Jawa Timur, Kamis (13/8/2026). Foto: Dok kumparan

Polda Jawa Timur menetapkan selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, sebagai tersangka penipuan dengan modus arisan online. Jumlah korbannya diperkirakan mencapai 140 orang dengan total transaksi nan berangkaian dengan arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar.

"Untuk modus operandi, ialah tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan aktivitas arisan online dengan langkah mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial," kata Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam keterangan nan diterima kumparan, Kamis (13/8/2026).

Bimo menuturkan, Joiss menjanjikan untung sebesar 10 persen kepada korban. Untuk meyakinkan calon korban, Joiss juga mempromosikan arisan online tersebut melalui influencer lain.

"Dalam promosi tersebut, nan berkepentingan mencantumkan beragam keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real, sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya, calon member nan tertarik diarahkan untuk berasosiasi ke dalam grup WA sesuai dengan program nan dipilih dan diwajibkan mengisi info identitas, foto KTP, serta akun media sosial," ucapnya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus sindikat arisan online fiktif di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Program nan ditawarkan terdiri dari arisan menurun, arisan BLY, dengan untung pada program tersebut 10 persen dan untung lainnya sebagaimana ketentuan program nan ditawarkan," lanjutnya.

Korban 140 Orang Tersebar di Aceh hingga Papua

Dalam kasus ini, Bimo menyebut sekitar 140 korban tersebar di beragam wilayah Indonesia, termasuk Papua.

"Berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia. Jadi sementara ini lima nan terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada nan di Aceh, Kepri, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua," ujar Bimo.

Pelaku disebut menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, nilai transaksi nan berangkaian dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar.

"Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan, dan kita nantinya bakal bekerja sama dengan perbankan, dari transaksi finansial mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, terdapat transaksi nan berangkaian dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan