Perampok dan Penyekap Lansia di Cakung Ternyata Tetangga Korban

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Perampok dan Penyekap Lansia di Cakung Ternyata Tetangga Korban Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konvensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026).(ANTARA/Siti Nurhaliza)

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Cakung mengungkap sosok di kembali tindakan perampokan dan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial H, 61, di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial M, 58,  tersebut rupanya merupakan tetangga korban sendiri.

"Pelaku ini merupakan tetangga, bukan tetangga dekat tapi tetangga antar-RT, lebih kurang 400 meter dari rumah si korban," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konvensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

Andre menjelaskan, M sebelumnya telah melakukan pemetaan (mapping) terhadap rumah targetnya. Pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran menyangka korban tinggal seorang diri di rumah tersebut.

"Terjadi pada Minggu, tanggal 2 Agustus 2026. Kejadiannya pukul satu siang. Jadi ceritanya si pelaku ini sudah mapping terhadap si calon korban. Disangka si pelaku bahwa si korban ini tinggal sendirian," jelas Andre.

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah bersiap melaksanakan salat Dzuhur. Mendengar langkah kaki di area rumah, korban sempat memanggil M lantaran mengira sosok tersebut adalah anaknya.

Namun, M justru langsung menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan memaksanya untuk tidak berteriak. Tak berakhir di situ, pelaku membekap serta mengikat korban menggunakan lakban.

"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berbobot milik korban," ujar Andre.

Dari tindakan tersebut, M mengembat sejumlah peralatan berbobot milik korban, di antaranya duit tunai sebesar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, serta satu unit ponsel Samsung A07.

Pelaku sukses ditangkap tim Buser Polsek Cakung di kediamannya hanya dalam kurun waktu tiga jam pascakejadian.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini sekarang resmi diproses norma berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.

Atas tindakan biadab tersebut, M dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia