
Perampingan BUMN Hemat Rp50 Triliun, Danantara Jamin Tak Ada PHK Karyawan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjamin tidak bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja dalam proses perampingan badan upaya milik negara (BUMN).
"Seluruh pegawai bakal tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi seiring upaya penataan BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan keahlian korporasi," kata Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Danantara saat ini sedang melakukan streamlining alias perampingan jumlah entitas BUMN dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200-300 perusahaan nan ditargetkan rampung pada 2026.
Menurut Dony, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengarahan agar transformasi BUMN tidak merugikan para pekerja.
“Pastinya Bapak Presiden tidak mau ada PHK,” ucapnya.
Dia menjelaskan perampingan dilakukan untuk mengatasi tingginya jumlah perusahaan nan tidak efisien dan mengalami kerugian. Dari total 1.077 perusahaan nan ada saat ini, sekitar 52 persen tercatat merugi dengan akumulasi kerugian mencapai Rp20 triliun.
Meski demikian, Danantara memilih mempertahankan seluruh tenaga kerja setelah melakukan kalkulasi terhadap akibat finansial dari proses konsolidasi tersebut.
Menurut Dony, nilai penghematan nan dihasilkan dari proses konsolidasi jauh lebih besar dibandingkan biaya nan diperlukan untuk mempertahankan seluruh karyawan.
“Kita hitung, jika dari perusahaan-perusahaan nan kita streamlining ini, berapa sih biaya tenaga kerjanya setahun? Ternyata hanya Rp2-3 triliun,” ucapnya.
“Jadi saya berpikir, jika gitu saya ambil saja semua karyawannya, saya tetap irit Rp47 triliun,” kata Dony.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·