Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |16:47 WIB

Peradi Bersatu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan patokan mengenai batas pengajuan praperadilan nan dapat diajukan tersangka dalam penanganan perkara nan menjeratnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan.
Ia menjelaskan, telah menerima sejumlah kejuaraan dari mahasiswa mengenai batas pengajuan praperadilan.
"Per hari ini mereka telah melakukan pengaduan-pengaduan, ini seperti apa? apakah kekosongan norma ini bakal terus seperti ini tanpa kejelasan berapa kali harusnya prapid (praperadilan) itu dilaksanakan? Apakah itu bisa dilakukan dari 9 item nan ada di KUHP baru," kata Ade dalam konvensi pers pada Senin (10/8/2026).
"Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat info alias Peraturan Mahkamah Agung dan alias di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," sambungnya.
Ia juga menyoroti pengajuan praperadilan nan dilayangkan Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut bakal ditiru tersangka lain sehingga menghalang jalannya sidang pokok perkara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·