Kemendagri-ATR/BPN Integrasikan Data Pajak-Pertanahan, Percepat Layanan BPHTB

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang sinkronisasi jasa BPHTB, jasa pertanahan, serta integrasi info perpajakan dan pertanahan oleh Mendagri dan Menteri ATR/BPN di Jakarta, Senin (10/8). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berbareng Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama tentang sinkronisasi jasa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jasa pertanahan, serta integrasi info perpajakan dan pertanahan.

Penandatanganan dilakukan dalam aktivitas Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).

Tito mengatakan surat info tersebut menjadi payung bagi pemerintah wilayah dan instansi pertanahan di wilayah untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat proses BPHTB. BPHTB merupakan salah satu persyaratan dalam proses peralihan kewenangan atas tanah sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota.

"Inti paling utamanya itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN nan ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk bayar BPHTB," kata Tito.

Menurutnya, selama ini proses BPHTB tetap menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, info nan belum terintegrasi, hingga lambatnya proses penerbitan. Kondisi tersebut kemudian berakibat pada lamanya masyarakat mengurus sertifikat alias proses peralihan kewenangan atas tanah.

"Mulai dari masalah SDM nan kurang, masalah info nan tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak nan lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat," ujar Tito.

"Lambatnya proses publikasi BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat lantaran kelak bakal lama juga pengurusan sertifikatnya," lanjutnya.

Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kantor Kemendagri Jakarta, (19/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Melalui surat info tersebut, pemerintah wilayah diminta berkoordinasi dengan instansi pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. Koordinasi mencakup integrasi info dan percepatan proses verifikasi serta pengesahan pembayaran BPHTB.

Sementara itu, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menargetkan transformasi pelayanan pertanahan melalui sejumlah jasa prioritas. Salah satu nan bakal diluncurkan adalah pelayanan peralihan kewenangan alias kembali nama tanah dengan waktu maksimal 10 hari.

Hadiah HUT RI

Nusron menyebut program tersebut bakal diluncurkan mulai 17 Agustus 2026 sebagai "kado Indonesia Merdeka". Tahap pertama bakal diterapkan di 17 kabupaten/kota.

"Sebagai corak bingkisan Indonesia Merdeka, kami bakal me-launching pelayanan peralihan kewenangan alias kembali nama tanah, nan semula belum terukur kapan selesainya, bakal kami launching bahwa pelayanan peralihan kewenangan maksimal 10 hari," ujar Nusron.

"Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 Kabupaten/Kota," tambah dia.

Program kemudian diperluas pada 24 Agustus 2026 dengan tambahan 24 kabupaten/kota.

"Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota," tegas Nusron.

Nusron menargetkan 70 persen volume pelayanan pertanahan nan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota dapat ditangani dalam tiga bulan. Setelah itu, ekspansi jasa bakal dilakukan secara berjenjang hingga seluruh instansi pertanahan mengalami transformasi pelayanan pada akhir 2027.

Nusron mengatakan integrasi tersebut diperlukan agar info nan dimiliki pemerintah wilayah dan ATR/BPN mempunyai keselarasan sehingga potensi penerimaan wilayah dapat lebih optimal.

"Dan ini sudah terbukti nan sudah online dan integrasi adalah pertama Pemda Sragen, nan kedua adalah Pemkot Tangerang, nan ketiga adalah Pemkot Tangerang Selatan. Dalam waktu 2 tahun ini PAD-nya dari PBB naik lantaran apa? Karena info nan di dalam PBB kadang-kadang tidak sama alias lebih mini daripada info nan ada dalam NIB," jelas Nusron.

"Dengan adanya integrasi ini maka semua WP alias wajib pajak di bagian pertanahan bakal transparan semua datanya baik tarifnya maupun luasannya," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan