Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

Hakim tolak gugatan praperadilan kedua Asrul Aziz Taba.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba. Gugatan praperadilan tersebut diajukan mengenai sah alias tidaknya tindakan penggeledahan nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan pengadil tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan menolak seluruh permohonan nan diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan putusan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

"Membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Asrul mengusulkan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan nan dilakukan KPK. Permohonan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 alias tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com