
BNPP RI membahas pengajuan area perdagangan bebas perbatasan Timor Leste dengan pemerintah Kabupaten Malaka.
JAKARTA — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menerima audiensi DPRD Kabupaten Malaka untuk membahas pengajuan area perdagangan bebas (free trade zone) di wilayah perbatasan Kabupaten Malaka dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Irjen Pol. Edfrie R. Maith, pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyampaikan aspirasi wilayah perbatasan mengenai percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan area perdagangan bebas.
Fokus pembahasan tersebut diarahkan pada potensi area perbatasan Malaka nan dinilai mempunyai kesempatan besar untuk dikembangkan sebagai simpul aktivitas perdagangan lintas negara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Lambertus Bria, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pendapat pembentukan area perdagangan bebas berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menstimulasi ekonomi perbatasan, khususnya setelah Kabupaten Malaka dimekarkan dari Kabupaten Belu. Ia menilai, hingga sekarang aktivitas ekonomi lintas pemisah di wilayah Malaka tetap tertinggal dibandingkan wilayah perbatasan lain.
“Tujuan kami adalah mendorong peningkatan lapangan kerja, kewirausahaan, dan pemerataan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan adanya area perdagangan bebas, masyarakat perbatasan dapat lebih optimal memanfaatkan kesempatan ekonomi lintas negara,” ujar Lambertus, Jumat (12/6/2026).
Ia juga menyoroti tetap terbatasnya nilai transaksi lintas pemisah di PLBN Motamasin serta perlunya support prasarana dan izin agar aktivitas perdagangan dapat tumbuh berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah merespons pendapat tersebut melalui penyusunan perencanaan area perdagangan bebas di wilayah perbatasan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·