Jakarta, CNN Indonesia --
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mengatakan kesalahan dalam surat manajemen tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Pendapat itu disampaikan Marcus saat dihadirkan mahir dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dalam proses investigasi itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat manajemen tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam investigasi tadi," jelasnya.
Pasalnya, kata dia, proses penentuan tersangka dilakukan melalui prosedur pengumpulan perangkat bukti. Ia menjelaskan jika ada kesalahan manajemen maka tetap bisa diperbaiki tanpa mempengaruhi substansi perkara dan proses penyidikan.
"Penyidikan itu kan memumpulkan perangkat bukti, membikin terang tindak pidana nan terjadi dan menentukan tersangkanya, kan prinsipnya seperti itu. Ya, kemudian tidak membatalkan itu, nan diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja," tuturnya.
Di sisi lain, Marcus menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru, tidak ada tanggungjawab bagi abdi negara penegak norma untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Ia mengatakan dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dijelaskan bahwa penetapan tersangka cukup didasarkan pada dua perangkat bukti.
Marcus menyebut tafsir itu kemudian diperkuat dengan rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa jika tersangka belum ditemukan, interogator dapat meminta support masyarakat, media, serta pihak lain untuk menemukannya.
"Karena di situ dapat minta support pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik nan tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka," jelasnya.
Oleh karenanya, Marcus mengatakan dalam penetapan tersangka itu tidak kudu sudah diperiksa secara bentuk lebih dulu gitu. Sebab dalam Pasal 92 KUHP, sosok Tersangka tetap bisa dicari dengan meminta support masyarakat alias media.
Sementara dalam Pasal 184 KUHAP, Marcus menjelaskan dimungkinkan bagi abdi negara penegak norma menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka lantaran ketidakhadirannya alias in absentia.
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta pengadil tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan norma termasuk publikasi surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(tfq/fra)
12 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·