ilustrasi(Antara)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa total penerimaan pajak dari sektor upaya ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Khusus untuk periode melangkah hingga akhir Mei 2026, negara sukses menghimpun Rp6,81 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi kontributor paling dominan dalam penerimaan tersebut.
Secara rinci, penerimaan pajak digital sepanjang tahun melangkah hingga 31 Mei 2026 terdiri dari:
- PPN PMSE: Rp4,88 triliun
- Pajak Teknologi Finansial (P2P Lending): Rp574,38 miliar
- Pajak Kripto: Rp174,46 miliar
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp1,18 triliun
Dominasi PPN PMSE dan Perluasan Wajib Pungut
Sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2020 hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun. Angka ini diserahkan oleh 233 dari total 271 pelaku upaya PMSE nan telah ditunjuk oleh DJP.
Pada Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketujuh perusahaan tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
“Entitas-entitas tersebut bergerak di beragam sektor ekonomi digital, termasuk jasa kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kepintaran artifisial (artificial intelligence/AI), nan mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model upaya digital,” jelas Inge.
Rincian Pajak Kripto, P2P Lending, dan SIPP
Selain PPN PMSE, tiga sektor digital lainnya juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Total penerimaan dari pajak mata uang digital sejak 2022 hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp2,06 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, sektor teknologi finansial alias peer-to-peer (P2P) lending telah menyumbang total pajak sebesar Rp4,98 triliun dalam periode nan sama. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas kembang pinjaman (Rp1,4 triliun), PPh 26 atas kembang pinjaman (Rp727,91 miliar), dan PPN DN (Rp2,85 triliun).
Terakhir, penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) secara keseluruhan tercatat sebesar Rp5,26 triliun sejak 2022 hingga Mei 2026. Pajak ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·