Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan investigasi kasus dugaan tindak pidana pertaruhan online, pornografi, dan pencucian duit (TPPU) di aplikasi 'Hot 51'. Mereka secara resmi menetapkan jejeran dewan beserta badan norma korporasi Payment Gateway (Penyedia Jasa Pembayaran) sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini mengenai peran mereka nan memfasilitasi terselenggaranya perputaran duit haram dengan volume mencapai Rp 559,8 miliar. Berdasarkan hasil investigasi kepolisian periode Januari hingga Juni 2026, jaringan Warga Negara Asing (WNA) pengendali aplikasi ini terbukti mengelabui sistem perbankan nasional," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Immanudin lewat keterangan tertulis nan diterima, Sabtu (27/6).
Untuk membongkar skandal ini, kepolisian menerapkan metode investigasi korporasi guna menelusuri kepemilikan faedah (beneficial ownership) serta menindak pihak-pihak nan menyediakan prasarana finansial bagi tindak kejahatan tersebut.
Dua Direktur Dijebloskan ke Tahanan
Dalam klaster penyedia jasa pembayaran, interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan dua penanggung jawab utama korporasi resmi. Mereka adalah:
DNA: Direktur PT PDN, ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
NAM: Direktur PT HSR, ditangkap di Jakarta Utara.
Selain menjerat pengurus secara perorangan, interogator juga menetapkan entitas badan norma Payment Gateway tersebut sebagai Tersangka Korporasi, ialah PT PDN dan PT HSR, lantaran dinilai sah menjadi sarana pembantuan TPPU.
Blokir Ratusan Rekening dan Ancaman Pembubaran
Guna menyelamatkan potensi kerugian negara dari pelarian modal ke luar negeri (capital flight), interogator telah mengeksekusi pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan Virtual Account. Selain itu, polisi juga menyita peralatan bukti berupa duit tunai senilai Rp 14.962.046.478.
Ancaman norma nan disiapkan interogator untuk para tersangka tidak main-main. Untuk tersangka perorangan (DNA dan NAM), interogator menerapkan pasal berlapis, ialah Pasal 426 KUHP (Perjudian), Pasal 407 KUHP (Pornografi), serta Pasal 607 KUHP (TPPU). Keduanya diancam balasan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, bagi Tersangka Korporasi (PT PDN dan PT HSR), interogator menerapkan Pasal 118 hingga Pasal 122 Jo. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Hukuman pokok bagi korporasi ini berupa pidana denda nan menembus Kategori VIII, alias maksimal sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Lebih jauh, korporasi penyedia jasa pembayaran ini juga diintai hukuman pidana tambahan nan telak. Sanksi tersebut meliputi perampasan aset kejahatan, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, pembekuan operasional, hingga hukuman paling berat berupa pembubaran korporasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·