
OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan alias cleaning up perbankan melalui sistem hapus kitab dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan angsuran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pertumbuhan angsuran UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan (scaring effect) dari pandemi COVID-19 nan membikin beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya.
Menurut Dian, perbankan nan mempunyai rasio angsuran macet mendekati nomor 5 persen kudu segera melakukan pembersihan neraca finansial agar bisa kembali menyalurkan angsuran secara optimal. Langkah pembersihan ini sekarang dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ujar Dian saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026).
Selain menghapus batas waktu, Dian menambahkan bahwa ekspansi kedua dalam UU P2SK ini adalah cakupan kelembagaan nan tidak lagi hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
OJK berharap, penerapan pelonggaran patokan dalam UU P2SK ini dapat membikin proses pembersihan balance sheet (neraca keuangan) perbankan berjalan lebih lancar. Ketika CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) sudah terbentuk, bank tinggal mengeksekusi pembersihan tersebut untuk kemudian mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·