Febrie Gugat Penahanan Kejagung, Minta Dibebaskan Hakim Praperadilan

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa norma Febrie, Maqdir Ismail.

Maqdir mengatakan pihaknya juga meminta pengadil untuk segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan setelah status penahanan itu dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ujarnya.

Ia menjelaskan permintaan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan nan diajukan Febrie. Kuasa norma tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta pengadil menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.

Jika permohonan dikabulkan, kuasa norma juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan investigasi berasas surat perintah investigasi tersebut.

Tim norma juga turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya nan diterbitkan berasas surat perintah investigasi itu dinyatakan tidak sah.

"Memulihkan segala kewenangan norma pemohon terhadap tindakan-tindakan nan telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum," katanya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

(tfq/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional