Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang oknum pembimbing ngaji berinisial MYA (25) lantaran diduga telah mencabuli empat santri di bawah umur.
MYA langsung ditahan setelah interogator Polresta Lombok Tengah menyerahkan tersangka bermserta peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Kami kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari," kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera.
Berdasarkan arsip surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026. Aksi bejat MYA terjadi di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya ialah dengan menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai guru. Korban nan rata rata tetap berumur anak anak pun menuruti perintah MYA.
Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan dakwaan berasas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan arsip perkara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan akibat bentuk dan psikologis terhadap para korban.
Salah satu korban mengalami luka bentuk dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.
Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan kesempatan pemulihan korban tergolong baik dengan support keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial nan tepat.
Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak bakal mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan bakal dilakukan berasas perangkat bukti dan kebenaran nan terungkap di hadapan majelis hakim.
"Kami memberikan atensi terhadap perkara ini lantaran menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas prasangka tak bersalah," tegasnya.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·