Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (18/8) hari ini.
"Pemeriksaan 5 orang saksi mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang merinci kelima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) nan diperiksa itu berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Kendati demikian, dia tidak merinci lebih jauh ihwal materi nan bakal didalami oleh interogator kepada lima orang saksi itu.
Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses investigasi juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan langkah under invoicing ialah dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp alias bleached hardwood craft pulp alias BHKP.
Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Toba Pulp meminta support tersangka BP dan SR pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu nan bekerja menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.
Ia menjelaskan keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan nan disusun oleh para tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah duit dari PT TPL," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian finansial negara berupa penurunan pendapatan nan tidak sebagaimana mestinya hingga mencapai Rp2 Triliun.
(tfq/dal)
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·