OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Denda Capai Rp 240,5 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menangani 124 kasus melalui pemeriksaan unik di sektor pasar modal. Dari jumlah itu, sebanyak 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus lainnya tetap diperiksa secara intensif.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan sebagian besar kasus berangkaian dengan pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.

"Memang fokusnya kasus-kasus nan sejumlah 124 ini sebagian besar memang mengenai dengan pengawasan transisi pengaruh serta emiten dan perusahaan publik,” ucap Khoirul pada aktivitas Peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).

Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

OJK pun memberikan hukuman dengan beragam tingkat sesuai jenis pelanggaran. Sanksi mencakup denda, peringatan alias perintah tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Dari hukuman denda sendiri, total denda nan telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar,” ujar dia.

Selain penanganan kasus, OJK juga mencatat tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal telah mencapai 100 persen.

"Tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal ini telah 100% kami selesaikan,” tutur Khoirul.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan