
BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi tidak mempengaruhi independensi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, independensi bursa pengaruh bakal diperkuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), sebagai patokan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai penyelenggaraan demutualisasi.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).
Hasan memberikan salah satu contoh penguatan independensi bursa nan bakal tertuang dalam RPOJK tersebut, misalnya memperketat publikasi aturan-aturan baru nan dikeluarkan oleh bursa efek. Penerbitan patokan baru oleh bursa pengaruh kudu mendapatkan persetujuan lebih dulu dari OJK sebelum diterapkan.
"Kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya mengenai beberapa sistem pengambilan keputusan, publikasi peraturan, kerangka kerja nan kudu terlebih dulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku," tegas Hasan.
OJK saat ini tengah menyusun patokan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan nan mengatur penyelenggaraan demutualisasi bursa efek.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·