Oditur: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Rusak Nama Baik TNI

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Oditur Militer menilai tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan corak balas dendam di luar norma nan mencoreng nama baik lembaga TNI.

Hal itu disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam tuntutannya, Oditur menyebut para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana nan mengakibatkan luka berat terhadap korban.

"Izinkan kami mengutarakan perihal nan langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami, Mengenai legal opinion, Berdasarkan kondisi psikologis tersebut, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh komponen konstitutif Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Oditur.

"Tindakan ini merupakan delik nan dikualifikasikan lantaran adanya unsur rencana nan meningkatkan derajat pemidanaan," sambung dia.

Menurut Oditur, tindakan tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan corak balas dendam di luar sistem hukum.

“Perbuatan para terdakwa adalah corak extra-legal revenge alias balas dendam di luar hukum,” ujar Oditur.

Dalam pertimbangannya, Oditur menyebut tindakan para terdakwa tidak hanya menimbulkan penderitaan bentuk bagi korban, tetapi juga berakibat pada gambaran lembaga TNI.

Menurut Oditur, kerugian reputasi nan muncul akibat perkara tersebut susah dipulihkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita