Untung Rugi saat Himbara Dapat Seluruh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok nan dikelola PT Pelindo II, saat crane membongkar muat peti kemas dari kapal-kapal kargo. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan

Kebijakan terbaru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE) bertindak per 1 Juni 2026. Meskipun terdapat sederet ekspansi dan perubahan, seluruh kurs asing (valas) eksportir semuanya tetap kudu diparkir di bank BUMN alias golongan bank negara (himbara).

Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, untuk komoditas nonmigas menjadi 100 persen selama 12 bulan, sementara sektor hulu migas minimal 30 persen selama 3 bulan.

Dalam beleid tersebut, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui himbara, meskipun terdapat pengecualian untuk sektor pertambangan dalam kerangka perjanjian bilateral tertentu nan dapat menempatkan minimal 30 persen selama minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank non-himbara.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai kebijakan DHE SDA nan diarahkan seluruhnya melalui himbara berpotensi positif bagi himbara, tetapi dampaknya justru condong negatif bagi perbankan di luar himbara namalain bank swasta.

Secara langsung, kata dia, dampaknya adalah peningkatan pasokan dan penempatan kurs asing di sistem finansial domestik, terutama di himbara, lantaran pokok kebijakan terbaru mewajibkan eksportir memasukkan 100 persen DHE SDA ke sistem finansial Indonesia.

Dana valas nan terkunci selama 3 sampai 12 bulan, menurut Josua, juga dapat memperkuat posisi likuiditas valas bank BUMN, meningkatkan kapabilitas pembiayaan perdagangan, pembiayaan impor bahan baku, angsuran valas untuk debitur berorientasi ekspor, transaksi lindung nilai, dan jasa treasury.

Namun, Josua menilai akibat kebijakan ini juga perlu dicermati. Pasalnya, jika seluruh aliran DHE SDA terlalu terkonsentrasi di himbara, maka bank swasta dan bank asing nan selama ini aktif melayani transaksi ekspor-impor bisa kehilangan likuiditas valas dan hubungan transaksi dengan eksportir.

"Ini dapat menimbulkan distorsi persaingan di sektor perbankan. Selain itu, eksportir bisa merasa elastisitas kasnya berkurang, terutama jika mereka mempunyai kebutuhan valas untuk impor bahan baku, pembayaran utang, operasional luar negeri, alias perjanjian jual beli internasional," jelasnya kepada kumparan, Rabu (3/6).

Josua beranggapan jika patokan terlalu kaku, pelaku upaya dapat menilai kebijakan ini sebagai pembatasan nan menambah biaya, bukan sekadar penguatan sistem keuangan.

Risiko juga perlu diperhatikan dari himbara itu sendiri. Dia menilai, tambahan likuiditas valas membawa tanggung jawab risiko, sehingga bank kudu bisa menempatkan biaya valas tersebut secara kondusif dan produktif. Himbara kudu menjaga agar tambahan likuiditas tidak berubah menjadi pembiayaan valas nan berisiko tinggi.

"Jika biaya valas masuk besar tetapi permintaan angsuran valas nan sehat terbatas, maka biaya tersebut bisa menekan margin lantaran bank kudu bayar imbal hasil tanpa bisa menyalurkan secara optimal. Jika disalurkan terlalu agresif, akibat angsuran valas dapat meningkat, terutama pada debitur nan pendapatannya rupiah tetapi pinjamannya valas," tegas Josua.

Senior Vice President di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan penempatan DHE SDA seluruhnya di himbara menguntungkan lantaran memperkuat likuiditas bank negara, menjaga devisa tetap di dalam negeri, dan memudahkan pengawasan pemerintah.

Namun, dia pun menilai terdapat akibat ialah kejuaraan dengan bank swasta menjadi berkurang, dan eksportir kehilangan elastisitas memilih bank nan selama ini melayani transaksi mereka.

"Kebijakan ini bisa dipahami untuk kepentingan stabilitas, tetapi ke depan bank swasta nan kuat dari sisi modal, kepatuhan, dan jasa devisa sebaiknya tetap diberi ruang agar pasar lebih sehat dan jasa kepada eksportir lebih optimal," tutur Trioksa.

Senada, Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, juga menyebut akibat secara jangka pendek dari kebijakan DHE SDA terbaru ialah berpotensi mendorong tambahan biaya valas, potensi kenaikan transaksi treasury, fee based income, dan peran strategis bank BUMN dalam stabilisasi ekonomi.

"Secara keseluruhan, proyeksi saya kebijakan ini bakal memberi akibat positif moderat terhadap himbara dan sektor finansial nasional secara parsial lantaran berakibat negatif bagi perbankan non-himbara," ungkapnya.

Myrdal juga menyoroti tidak adanya partisipasi bank swasta untuk penempatan DHE SDA. Kendati begitu, dia mengatakan kemungkinan tujuannya ialah mengurangi potensi DHE mengendap di luar sistem moneter Indonesia jika valas disimpan di bank non-himbara.

"Sebenarnya jika dikelola oleh bank himbara semua itu bagus, lantaran satu pintu bisa lebih rapi, penerapannya juga lebih efektif. Tapi kan bank swasta juga ada beberapa kelebihan juga mengenai dengan DHE ini. Baik itu untuk prosesnya mungkin lebih efisien, lebih cepat, mereka juga mungkin ada beragam produk nan bisa mengakomodir dari biaya DHE," jelasnya.

instagram embed

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menanggapi retensi DHE SDA wajib ditempatkan di himbara dan nasib bank swasta. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah ke depan bakal ada penyesuaian terhadap bank swasta alias tidak.

"Jadi memang mungkin bank swasta nan selama ini mungkin juga ikut mengelola rekening unik nan mengenai dengan DHE itu mungkin bakal ada adjustment gitu kan. Tapi juga mungkin tidak, tergantung kelak ketentuan pelaksanaannya apakah ini masuk ke pengecualian alias tidak gitu kan,” kata Dian ketika ditemui di Perbanas Institute, Jakarta pada Selasa (2/6).

Dian juga menjelaskan dalam proses transisi patokan DHE SDA dari nan lama ke patokan baru, dia optimistis bahwa prosesnya tak bakal terlalu sulit. Apalagi menurutnya pemerintah juga sudah memberi pengecualian bagi eksportir nan mengenai negara-negara nan mempunyai perjanjian perdagangan dengan Indonesia.

Dia juga memastikan potensi over liquidity valas di himbara tak bakal terjadi. Menurutnya, potensi over liquidity valas bakal terus diawasi dengan izin posisi devisa neto (PDN) alias net open position.

"Dan mudah-mudahan masa transisi ini tidak bakal terlalu susah dilalui ya. Karena memang sudah ada pengalaman sebetulnya ya kan, sebetulnya ini hanya perubahan. Dan juga kita mengerti betul bahwa ada juga exception. Ada exception dengan perjanjian perdagangan itu nan kelak kita kudu tunggu dulu kelak kira-kira ketentuan tindak lanjutnya, ketentuan pelaksanaannya seperti apa,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan