Oditur Militer Ungkap Kronologi Penyiraman Andrie Yunus, Dipicu Dendam saat Rapat Revisi UU TNI

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Oditur Militer Ungkap Kronologi Penyiraman Andrie Yunus, Dipicu Dendam saat Rapat Revisi UU TNI

Oditur Militer Ungkap Kronologi Penyiraman Andrie Yunus, Dipicu Dendam saat Rapat Revisi UU TNI (Danandaya Arya)

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (29/4/2026). Penyiraman air keras ini dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.

1. Dipicu Aksi saat Rapat Revisi UU TNI

Hal ini tercantum dalam surat dakwaan nan dibacakan oditur militer untuk para terdakwa, ialah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel dianggap telah melecehkan dan menginjak-injak lembaga TNI.

"Bahwa terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan kerabat Andri Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).

Singkat cerita, ketika empat terdakwa sedang berkumpul bersama.  Serda Edi Sudarko menyampaikan kekesalan atas sikap Andrie Yunus di Fairmont Hotel. Ia saat itu beriktikad memukul Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran kepada nan bersangkutan. 

"Akan tetapi terdakwa 2 berbicara 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Terdakwa 1 berbicara "saya saja nan menyiram." Mendengar buahpikiran terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berbicara 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," katanya.

2. Rencana Siram Air Keras

Dari situ, para terdakwa menyusun rencana untuk menyiram air keras ke Andrie Yunus. Para terdakwa lebih dulu mencari cairan nan digunakan untuk menyiram ke Andrie Yunus.

"Terdakwa 2 melangkah ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Bahwa sesampainya di bengkel, terdakwa 2 mengambil aki jejak nan berada di pojokan depan toilet alias bilik mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat nan berada di dalam lemari besi nan tidak dikunci. Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna
ungu dengan tutup warna hitam nan terdakwa 2 bawa dari kamar," sambungnya.

Pada Kamis (12/3) sekira pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma BAIS TNI.  Serda Edi Sudarko danLettu Budhi Hariyanto Widhi mengendarai satu motor nan sama. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com