Bogor -
Seorang pedagang nasi goreng, laki-laki berinisial A (23) ditangkap polisi di wilayah Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap lantaran mengedarkan tramadol.
Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (18/4) malam. Pelaku merupakan seorang penjual nasi goreng di wilayah tersebut.
"Telah diamankan satu orang pelaku penjual obat keras beserta barang bukti tramadol 31 butir, duit sebesar Rp 1.761.000, dan satu buah HP (handphone)," kata Taufik, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, pihak kepolisian menerima info dari penduduk bahwa ada penjual nasi goreng nan menjual obat tersebut. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Polsek Parungpanjang mendapatkan info dari penduduk bahwa adanya penjual nasi goreng nan juga menjual obat-obatan dengan daftar G alias obat keras, kemudian dilakukan pengembangan dan sukses mengamankan satu orang terduga penjual," jelasnya.
Pelaku ditangkap di Jalan Somang oleh petugas kepolisian. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Bogor untuk diproses norma lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku beserta peralatan bukti telah di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses norma lebih lanjut," pungkasnya.
(rdh/mea)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·