Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |16:52 WIB

Firman Wijaya, kuasa norma Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berencana mengusulkan dua permohonan praperadilan mengenai proses norma nan menjeratnya. Langkah tersebut ditempuh lantaran tim kuasa norma menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
Rencana itu disampaikan kuasa norma Febrie, Firman Wijaya, dalam konvensi pers di area Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).
Menurut Firman, timnya telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum, terutama nan berangkaian dengan norma aktivitas pidana.
"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama norma aktivitas pidana dalam penanganan perkara ini," ujar Firman.
Sebagai tindak lanjut, tim advokat bakal mengusulkan dua permohonan praperadilan nan diajukan secara terpisah.
Permohonan pertama bakal menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU), termasuk upaya paksa berupa penahanan.
"Tim advokat mengusulkan dua permohonan praperadilan. nan pertama mengenai dengan upaya paksa nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit dan upaya paksa penahanan," kata Firman.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·