Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nan dialami pekerja migran Indonesia(Magnific)
POLDA Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nan menimpa sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Libya. Tiga korban berinisial NAR, 21, SS, 45, dan NKR, 39, dilaporkan mengalami pemanfaatan ekonomi setelah ditempatkan di negara nan tidak masuk dalam daftar resmi penempatan PMI oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa Libya bukan merupakan negara tujuan penempatan PMI nan sah. "Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker mengenai negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk," ujar Rita di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Setibanya di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan medis intensif oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Rita mengungkapkan bahwa para korban mengalami gangguan kesehatan akibat pola kerja nan tidak manusiawi selama di Libya.
“Ada nan mengalami sakit lantaran ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan nan mereka terima, serta kurang istirahat. Hal ini mengakibatkan persoalan medis pada bagian lambung dan ulu hati,” jelasnya. Selain penanganan medis, polisi juga memberikan penguatan psikis dan asesmen untuk memastikan kondisi mental korban stabil sebelum menjalani proses reintegrasi ke wilayah asal berbareng tim BP3MI.
Modus Operandi
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka utama, ialah R namalain Ica dan DY. Keduanya diduga berkedudukan dalam memberangkatkan PMI secara non-prosedural. Berdasarkan info penyidikan, jaringan ini telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon PMI ke luar negeri dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, merinci bahwa pengiriman dilakukan dalam tiga periode utama:
- Periode I (Agustus 2023 - Juni 2024): Sebanyak 35 orang diberangkatkan dan seluruhnya telah kembali.
- Periode II (Juli 2024 - Maret 2025): Sebanyak 50 orang diberangkatkan, dengan 9 orang pulang sebelum perjanjian berakhir.
- Periode III (April 2025 - Mei 2026): Sebanyak 20 orang dikirim, 5 orang pulang lebih awal, dan 3 orang baru saja dipulangkan.
41 PMI Masih Tertahan di Libya
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa saat ini tetap terdapat 41 PMI dari periode perjanjian kedua nan berada di Libya. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memantau keberadaan mereka.
“Masih ada sekitar 41 orang pada periode perjanjian kedua nan belum pulang dan bakal dikoordinasikan oleh semua pihak. Mereka tersebar sesuai perjanjian kerja sebagai pekerja rumah tangga,” kata Anom.
Terkait dugaan kekerasan seksual, pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti alias laporan dari para saksi nan sudah diperiksa. Namun, pemeriksaan psikis dan pendalaman keterangan saksi terus dilakukan seiring dengan proses pemulangan PMI lainnya nan dilakukan melalui skema kerja sama Government to Government (G to G) antara Pemerintah Indonesia dan Libya. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·