MUI Ingatkan Larangan Pria Berbusana Perempuan dan Potensi Judi pada Lomba HUT RI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan busana nan menyerupai musuh jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, MUI juga menyampaikan sejumlah imbauan mengenai penyelenggaraan lomba 17 Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan seremoni Agustusan semestinya menjadi momentum memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak angan dan zikir sebagai corak syukur atas nikmat kemerdekaan.

Namun, menurut dia, maraknya peserta laki-laki nan mengenakan busana wanita dalam pawai alias karnaval dinilai telah menyimpang dari hukum dan norma sosial.

"Dalam konteks era sekarang, menggunakan busana musuh jenis condong mengampanyekan praktik aktivitas LGBT nan jelas-jelas dilarang oleh kepercayaan dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Muiz Ali dilansir dari situs resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan bahwa Islam melarang praktik pertukaran style busana antargender, baik dilakukan laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, tindakan tersebut haram dan berdosa, baik dilakukan di ruang privat maupun ruang publik.

"Rasulullah S.A.W. melaknat laki-laki nan menyerupai wanita dan wanita nan menyerupai laki-laki," terangnya mengutip sabda riwayat Imam Bukhari.

Selain soal busana dalam karnaval, Muiz juga mengingatkan panitia penyelenggara agar memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Imbauan MUI Mengenai Lomba 17-an

Pada kesempatan nan sama, dia turut menyoroti penyelenggaraan lomba Agustusan. Menurutnya, lomba untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam lantaran dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat kebersamaan masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com