Liputan6.com, Jakarta - Kematian Sutrimo, laki-laki 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, tetap menyisakan sejumlah pertanyaan. Hampir tiga pekan setelah ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, polisi belum menemukan jawaban pasti mengenai penyebab kematiannya.
Sutrimo ditemukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu, tubuhnya tergeletak di area pedestrian di depan Klinik Mordent. Sebuah ambulans kemudian membawanya ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sejak awal, kematian Sutrimo menjadi perhatian lantaran sejumlah info nan beredar di tengah masyarakat. Seperti mengenai statusnya nan disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hingga kondisi tubuh Sutrimo ketika ditemukan dan berita bahwa dari mulut serta hidungnya keluar buih.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menelusuri video nan beredar di masyarakat. Polisi juga belum dapat memastikan apakah sosok dalam video nan disebut-sebut sebagai Sutrimo betul merupakan korban.
"Kita mungkin juga sudah memandang ada foto nan beredar, tetapi kudu kita penjelasan apakah betul itu kondisi awal, betul enggak itu merupakan sosok almarhum S alias bukan?," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Keraguan mengenai kematian Sutrimo kemudian mendorong keluarganya menempuh jalur hukum. Pada 8 Agustus 2026, family membikin laporan ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa norma family Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan family pada awalnya tidak meletakkan kecurigaan ketika jenazah tiba di rumah. Mereka apalagi telah menerima kepergian Sutrimo. Namun, info nan berkembang kemudian menimbulkan pertanyaan nan mau dijawab secara hukum.
"Prinsipnya family hanya minta kepastian norma mengenai meninggalnya kerabat Sutrimo. Wajar alias tidak, hanya itu saja," kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Keluarga juga menyatakan siap memberikan izin andaikan kepolisian memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk ekshumasi dan autopsi.
"Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar," sambungnya.
Selain laporan keluarga, terdapat laporan masyarakat nan diterima Bareskrim Polri. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan interogator menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, berasas laporan polisi alias pengaduan, kemudian hasil penyelidikan dan dalam sebuah gelar perkara sebagaimana diatur di dalam KUHAP, ada dugaan peristiwa tersebut diduga sebuah peristiwa pidana sehingga kudu kami buktikan nanti," jelas Iman.
Penyidik juga mendalami sejumlah perihal nan dipersoalkan keluarga, termasuk rangkaian peristiwa sejak Sutrimo ditemukan hingga dibawa ke rumah sakit dan jenazah diserahkan kepada keluarga. Barang milik Sutrimo nan disebut belum diserahkan kepada family turut menjadi bagian nan mau diklarifikasi.
"Pihak family memandang ada hal-hal nan janggal. Sehingga pada akhirnya pihak family dan masyarakat juga membikin laporan polisi dan pengaduan ke pihak kami," ujarnya.
Membuka Kembali Kepingan nan Hilang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322676/original/085099500_1786557522-WhatsApp_Image_2026-08-13_at_00.50.56__2_.jpeg)
Perbesar
Atas persetujuan keluarga, Polda Metro Jaya kemudian melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Ekshumasi melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, serta tim master forensik dari sejumlah wilayah nan tergabung dalam Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui tiga tahapan, ialah pembongkaran makam, pemeriksaan luar jenazah, dan pemeriksaan bagian dalam.
"Ada tiga tahapan aktivitas hari ini. nan pertama, penyelenggaraan bongkar kuburan alias lebih banyak kita kenal dengan istilah ekshumasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Setelah jenazah diangkat, tim melakukan pemeriksaan luar untuk memastikan identitas. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bagian dalam oleh master forensik.
"Yang ketiga, ada pemeriksaan bagian dalam. Nanti secara materi komplit bakal disampaikan oleh Ketua PDFMI," ujarnya.
Tim forensik campuran terdiri dari master PDFMI Jaya, PDFMI Jawa Tengah, dan PDFMI Jawa Timur. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, termasuk mahir toksikologi dari Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga, mahir DNA, serta histopatologi anatomi.
Ketua Tim Forensik, Prof. Yudi, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Namun, dari pemeriksaan luar dan dalam secara visual, tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan.
"Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka nan diakibatkan oleh lantaran kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam," ungkap Yudi.
Temuan itu belum dapat menjawab penyebab kematian Sutrimo. Salah satu kendalanya adalah kondisi jenazah nan telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.
"Jenazah ini telah dikubur pada tanggal 23, jadi sudah nyaris tiga minggu. Di pengetahuan kedokteran forensik ini sudah masuk pada proses pembusukan lanjut," katanya.
Karena kondisi tersebut, pemeriksaan laboratorium menjadi bagian krusial dalam upaya mencari penyebab kematian.
Puluhan Sampel Diperiksa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322677/original/093611100_1786557522-WhatsApp_Image_2026-08-13_at_00.50.56__1_.jpeg)
Perbesar
Tim master mengambil puluhan sampel dari beragam bagian tubuh Sutrimo. Sampel tersebut antara lain berasal dari kulit nan dicurigai mengalami kelainan, swab, serta isi organ dalam seperti lambung dan jantung.
"Mulai dari kulit nan kami curigai di situ ada kelainan, kami ambil, dan juga termasuk swab, dan termasuk isi organ-organ dalam seperti lambung dan juga ada jantung," tutur Yudi.
Sampel-sampel tersebut bakal menjalani tiga pemeriksaan utama, ialah histopatologi, toksikologi, dan DNA. Pemeriksaan histopatologi digunakan untuk memandang kondisi jaringan, sementara toksikologi ditujukan untuk mengetahui kemungkinan adanya racun alias unsur tertentu. Pemeriksaan DNA juga dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan forensik.
Salah satu petunjuk nan ikut didalami adalah keterangan family mengenai busa nan disebut keluar dari mulut dan hidung Sutrimo ketika meninggal.
Saat makam dibongkar, busa tersebut sudah tidak ditemukan. Meski demikian, tim forensik tetap mengambil sampel melalui swab untuk memandang apakah tetap terdapat sisa unsur nan dapat diperiksa.
"Pada waktu kami ekshumasi tadi, sudah tidak ada. Tapi kami mencoba melakukan tadi, pemisahan laboratorium mengambil dengan langkah men-swab, apakah di situ tetap ada sisa-sisa," kata dia.
Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan memerlukan waktu dua hingga tiga minggu.
"Jadi perkiraannya antara dua sampai tiga minggu bisa terselesaikan dari hasil laboratoriumnya," ucap Yudi.
Karena itu, polisi belum menarik konklusi mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan laboratorium bakal menjadi salah satu bagian krusial dalam menentukan apa nan sebenarnya terjadi.
Membantah Status Sutrimo
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306884/original/012167500_1784913813-jam4.jpg)
Perbesar
Di tengah penyelidikan tersebut, muncul pula info mengenai hubungan Sutrimo dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sutrimo sempat disebut sebagai mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie. Namun, info tersebut dibantah pihak Febrie.
Kuasa norma Febrie, Firman Wijaya, mengatakan Sutrimo bukan Karumga, melainkan bekerja menjaga sebuah gedung kosong berupa klinik dan tinggal di letak tersebut.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti nan banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah nan kosong dan tinggal di sana," tegas Firman, Rabu (12/8/2026).
Menurut Firman, Sutrimo juga tidak selalu bekerja untuk Febrie. Ia disebut beberapa kali pulang ke kampung laman alias mengambil pekerjaan lain.
Firman juga menyampaikan bahwa Sutrimo telah lama mengalami glukosuria dan menjalani pengobatan. Karena itu, dia meminta masyarakat tidak menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara norma nan tengah dijalani Febrie.
"Keluarga berambisi peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan alias dikaitkan secara awal dengan perkara nan sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses nan dilakukan Polri terlebih dahulu," kata dia.
Febrie sendiri, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo. Ia juga meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan.
"Kami mendapat pesan dari Pak FA dan family bahwa family diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui berita meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari nan lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit glukosuria sejak lama," kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna sebelumnya memilih tidak berkomentar mengenai sosok Sutrimo maupun info nan mengaitkannya dengan lingkungan Kejaksaan.
"Saya pertama, saya tidak mengenal terhadap nan istilahnya Karumga. Saya tidak kenal sama sekali dan bukan penduduk Kejaksaan. Jadi saya tidak berkuasa mengomentari itu," kata Anang.
Menunggu Jawaban dari Lab
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322044/original/009055400_1786514735-email-attachment_2026_08_12_adyanugrahadi_20-hari-dikubur-dokter-kejar-jejak-kematian-sutrimo_0e54b548-e00d-4bca-b65c-d10b682019c5.jpeg)
Perbesar
Kini, kepingan-kepingan peristiwa kematian Sutrimo tetap dirangkai penyidik. Ada kondisi ketika korban ditemukan, laporan family dan masyarakat, sejumlah info nan belum terkonfirmasi, hingga hasil pemeriksaan forensik nan belum memberikan jawaban final.
Secara kasat mata, tim forensik tidak menemukan luka akibat kekerasan tumpul maupun barang tajam. Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyatakan Sutrimo meninggal secara wajar.
Polda Metro Jaya juga tetap mengembangkan pemeriksaan saksi. Hasil ekshumasi, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium nantinya bakal menjadi bagian dari perangkat bukti dalam penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, hasil ekshumasi belum dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo.
"Dengan selesainya aktivitas ekshumasi hari ini, belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo," kata Budi.
Pada akhirnya, jawaban atas kematian Sutrimo belum ditemukan di makam nan kembali dibuka itu. Polisi tetap menunggu apa nan dapat dibaca dari puluhan sampel nan dikirim ke laboratorium.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·