Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya kejuaraan langsung.
MK menyatakan Pasal tersebut bukan lagi sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama, melainkan delik kejuaraan absolut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegasan itu tertuang dalam putusan nomor: 275/PUU-XXIII/2025 nan diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 218, 219, 220 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan nan digelar Rabu (12/8).
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".
MK menjelaskan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP lama merupakan delik umum yang bisa diterapkan tanpa perlu adanya kejuaraan dari Presiden alias Wapres langsung.
"Keharusan adanya pengaduan menunjukkan bahwa penilaian mengenai ada alias tidaknya serangan terhadap kehormatan alias harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diserahkan kepada penilaian subjektif pihak lain selain Presiden dan/atau Wakil Presiden nan tidak menjadi sasaran perbuatan dimaksud," terang Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK turut mengutip putusan perkara nomor: 013-022/PUU-IV/2006 nan telah mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara kudu berasas pengaduan. Namun, di putusan itu tidak diatur siapa nan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengaduan tersebut.
Atas dasar itu, dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa pihak nan berkuasa untuk membikin kejuaraan langsung adalah Presiden alias Wakil Presiden alias kuasa hukumnya dengan bunyi kuasa khusus.
"Oleh lantaran itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung alias dengan memberikan kuasa unik kepada kuasa hukum," kata Guntur.
Dengan demikian, MK menyatakan pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan ataupun pihak ketiga lainnya tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan.
"Bahwa berasas perihal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek norma nan berkuasa mengusulkan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya nan mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada alias tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ucap Guntur.
MK menekankan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru merupakan delik kejuaraan absolut nan menegaskan bahwa penegakan norma baru bisa dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pengaduan nan dapat dilakukan secara tertulis.
Dengan demikian, kehendak pihak nan secara langsung berkepentingan merupakan syarat absolut untuk dimulainya proses penegakan hukum, sehingga suatu perbuatan nan diduga menyerang kehormatan alias harkat dan martabat Presiden alias Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek norma lain selain oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·