Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, mengungkap tetap ada sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) terlarangan di kota besar nan dikelola pihak swasta. Meski jumlahnya tidak banyak, Jumhur menegaskan praktik tersebut tidak diperbolehkan dan kudu ditertibkan.
Hal itu disampaikan Jumhur sebagai tanggapan atas temuan TPS terlarangan di area Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, nan dikelola pihak swasta.
Jumhur mengungkapkan, pengelolaan sampah pada dasarnya merupakan kewenangan dari pemerintah wilayah (Pemda). Dalam perihal ini, pemda mempunyai kewenangan untuk menindak pelanggaran, termasuk memberikan hukuman administratif dan denda.
“Urusan sampah itu sepenuhnya sebetulnya kewenangan pemerintah lokal, pemerintah daerah, baik di Jakarta (Provinsi, jika di luar, kabupaten (bupati) alias wali kota. Termasuk mereka juga diperlengkapi dengan instrumen untuk memberikan sanksi,” kata Jumhur dalam Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk 10 Provinsi, di Jakarta, Rabu (12/8)
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan andaikan pelanggaran nan dilakukan sudah termasuk dalam ranah pidana, penanganannya dapat diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal nan sama juga bertindak andaikan pemerintah wilayah tidak bisa menangani persoalan tersebut.
“Kalau sudah tidak sanggup lagi daerah, dia bakal lapor ke kita, dan kelak kita nan bakal mendatangkan kedeputian penegakan hukum, biasanya begitu.
Jumhur mengungkapkan, tetap terdapat sejumlah kasus pengelolaan TPS terlarangan oleh pihak swasta meski jumlahnya tidak banyak. Namun demikian, dia menilai perihal tersebut merupakan tindakan nan tepat sehingga perlu adanya penertiban.
“Ada beberapa, tapi tidak terlalu major lah gitu ya. Hanya di kota-kota besar tertentu saja nan ada 1-2 bakal ketemu seperti itu. Dan itu kudu ditertibkan, tentu nggak boleh,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan letak penimbunan sampah terlarangan di Nagrak tidak mempunyai kaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menyebut letak penimbunan sampah tersebut berada di lahan milik PT Granito dan Yusi nan ditimbun berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe alias HOREKA.
Menurut Pramono, pihak pengelola mendapatkan penghasilan untuk mengangkut sampah dari tempat upaya tersebut. Namun, sampah justru ditimbun secara sembarangan.
Pramono mengatakan telah meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta berbareng jejeran mengenai untuk menindak persoalan tersebut.
Ia meminta pihak nan bertanggung jawab atas penimbunan sampah terlarangan itu diumumkan kepada publik. Selain itu, Pramono meminta organisasi perangkat wilayah (OPD) mengenai mengambil tindakan tegas terhadap pengelola.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jejeran terkait, siapa pun nan melakukan ini untuk, nan pertama, diumumkan kepada publik. Maka untuk itu saya minta kepada OPD mengenai untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan hukuman kepada nan bersangkutan,” tegas Pramono.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·