Medan, CNN Indonesia --
Pemerintah berbareng DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu materi dalam RUU itu adalah sejumlah perubahan dalam proses pendidikan dan pembentukan calon advokat. Salah satu poin nan tengah diusulkan adalah tanggungjawab magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) nan tersebar di desa dan kelurahan.
Supratman mengatakan saat ini penyusunan revisi UU Advokat tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ketentuan magang selama dua tahun bagi calon advokat tetap bertindak sebagaimana diatur saat ini, namun pola pelaksanaannya berpotensi mengalami penyesuaian.
"Kami tengah menyusun UU Advokat. Undang-undang advokatnya sementara dalam proses penyusunan. Praktik magang dua tahun itu tetap berlaku, hanya selama ini sebagian besar dilakukan di lembaga support norma nan sudah ada," kata Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6).
Supratman berambisi pembahasan revisi UU Advokat dapat rampung tahun ini sehingga sejumlah perubahan nan diusulkan dapat segera diterapkan. Salah satunya adalah penempatan calon advokat untuk menjalani masa magang di Posbakum nan telah dibentuk pemerintah di beragam daerah.
"Kita minta tahun ini jika selesai undang undang advokat, lantaran ini permintaan dari kawan teman semuanya maka bakal kita lakukan percepatan," jelasnya.
Menurut Supratman, pengalaman langsung mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan krusial untuk membentuk sensitivitas sosial. Selain itu, dia mengatakan perihal itu juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon advokat terhadap persoalan norma nan dihadapi warga.
"Nanti bakal saya usulkan agar teman-teman nan mau mau menjadi advokat, proses magangnya kudu berada di pos support hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, alias 3 bulan maksimal, dibandingkan hanya sekedar untuk magang di tempat-tempat lembaga support norma nan sudah ada," kata dia nan juga politikus Gerindra itu.
Ia menambahkan, tanggungjawab tersebut bakal menjadi salah satu syarat sebelum seorang calon advokat dilantik secara resmi.
Dengan terjun langsung ke Posbakum, Supratman mengharapkan para calon advokat diharapkan mempunyai pengalaman memberikan pendampingan norma kepada masyarakat nan memerlukan akses keadilan.
"Jadi tanggungjawab kelak bagi nan baru bakal dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di di pos support norma di desa dan kelurahan," urainya.
(fnr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·