Jakarta -
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan pegawainya sekarang bisa mendapat pengakuan resmi untuk menjadi mediator nonhakim. Mereka nan dapat berpraktik adalah hanya bagi nan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai mediator nonhakim dari pengadilan negeri setelah mengikuti training dan sertifikasi mediator.
"Kami boleh berbesar hati lantaran hasil training mediator nan kami lakukan untuk pegawai di KemenHAM sekarang sudah mendapat pengakuan resmi dari pengadilan dan sudah bisa berpraktik sebagai mediator nonhakim," kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Aditya Sarsito Sukarsono dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya mengatakan pencapaian tersebut menunjukkan hasil nyata dari program pengembangan kompetensi nan selama ini dijalankan lembaganya.
Menurut dia, pencapaian tersebut membuktikan bahwa pendidikan dan training nan diberikan tidak hanya menghasilkan sertifikat kompetensi, melainkan juga membuka kesempatan bagi pegawai untuk berkontribusi langsung dalam penyelesaian sengketa melalui sistem mediasi.
Salah satu pegawai nan telah memperoleh SK mediator non-hakim, Anis Ratna Ningsih,yang mendapatkan penetapan sebagai mediator nonhakim pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aditya menilai keberhasilan tersebut mencerminkan meningkatnya kapabilitas aparatur Kementerian HAM dalam bagian penyelesaian bentrok dan sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan.
Ia mengatakan kompetensi mediasi mempunyai keterkaitan erat dengan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan kewenangan asasi manusia lantaran mengedepankan perbincangan serta penyelesaian masalah secara konstruktif.
Selain menjadi capaian individu, kata dia, keberhasilan pegawai memperoleh SK mediator nonhakim juga menunjukkan efektivitas program pengembangan kompetensi nan dilaksanakan Pusbang SDM HAM.
"Kami terus berkomitmen untuk mengembangkan SDM HAM di Indonesia di semua lini dan bagian kehidupan agar apa nan menjadi tujuan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan berdasarkan kewenangan asasi manusia betul-betul bisa terwujud," ujarnya.
(fca/fca)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·