
Menhub (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah resmi menggulirkan program stimulus berupa potongan nilai alias potongan nilai tarif transportasi massal nan bertindak pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Kebijakan ini mencakup pemotongan nilai tiket kereta api, kapal laut, hingga pemberian subsidi untuk pesawat terbang dengan besaran sampai dengan 30 persen.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menyajikan keterjangkauan akses jasa transportasi publik. Lewat stimulus fiskal ini, pemerintah berambisi dapat memangkas beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus memicu lonjakan pergerakan orang demi mendongkrak degub aktivitas ekonomi domestik.
"Selama periode libur sekolah dan juga periode Natal dan Tahun Baru. Untuk insentif dan potongan nilai transportasi, kita alias pemerintah bakal memberikan potongan nilai sebesar 30 persen dari nilai tiket untuk kereta api periode dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli, kemudian 30 persen tarif dasar untuk kapal Pelni," ungkap Dudy saat mengumumkan Stimulus Ekonomi Semester II 2026 di instansi Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026).
Pada momentum libur sekolah tahun ini, bauran insentif didistribusikan secara spesifik pada beberapa sektor transportasi.
Sektor perkeretaapian mendapatkan potongan nilai tiket sebesar 30 persen untuk masa perjalanan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sementara untuk moda laut, Pelni memberikan potongan nilai 30 persen dari tarif dasar untuk periode nan lebih panjang, ialah 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Selain itu, para pengguna jasa penyeberangan juga dibebaskan dari biaya namalain cuma-cuma untuk tarif jasa kepelabuhanan ASDP nan bertindak sejak 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·