Menhub Siapkan Rp842,4 Miliar Benahi 1.638 Perlintasan Sebidang Kereta

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Menhub Siapkan Rp842,4 Miliar Benahi 1.638 Perlintasan Sebidang Kereta

Menhub Siapkan Rp842,4 Miliar Benahi 1.638 Perlintasan Sebidang Kereta (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan anggaran Rp842,48 miliar untuk membenahi 1.638 perlintasan sebidang nan tersebar di beragam wilayah.

Hal ini menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo untuk menutup perlintasan sebidang untuk peningkatan keamanan jalur kereta api.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, anggaran tersebut terdiri dari kebutuhan petugas penjaga perlintasan sebesar Rp603,9 miliar, untuk pembangunan pos jaga sebesar Rp158,1 miliar dan akomodasi pendukung mekanikal dan elektrikal sebesar Rp60,9 miliar.

"Kementerian Perhubungan memandang bahwa keselamatan perkeretaapian kudu terus diperkuat melalui pertimbangan menyeluruh," ujar Menhub dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026).

Dia mengatakan, pertimbangan menyeluruh tersebut mencakup aspek operasional, kondisi prasarana, kelaikan sarana, sistem persinyalan, prosedur darurat, kompetensi SDM, manajemen risiko, pengawasan perlintasan sebidang, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan di luar sektor perkeretaapian.

Menhub mengatakan, saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar. Berdasarkan evaluasi, terdapat 172 perlintasan nan direkomendasikan untuk ditutup lantaran lebar jalan kurang dari 2 meter.

Sementara, sebanyak 1.638 letak prioritas perlu dilakukan peningkatan keselamatan. Peningkatan tersebut meliputi penyediaan petugas penjaga, gedung pos jaga, akomodasi pendukung, perangkat komunikasi serta perlengkapan keselamatan lainnya.

"Kami menyatakan, tidak ada kompromi untuk keselamatan transportasi. Setiap kejadian kudu menjadi pelajaran, dan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem. Kami bakal memastikan seluruh rekomendasi keselamatan nan kelak diterbitkan, bakal ditindaklanjuti secara serius, terukur dan dapat dipantau pelaksanaannya," tegas Menhub.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com