Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |21:35 WIB

Pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bagian tertentu, ialah jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing) untuk memperkuat perlindungan dan kepastian norma bagi pekerja alih daya di Indonesia.
Kebijakan ini bermaksud memastikan praktik outsourcing melangkah lebih setara serta memberikan kejelasan kewenangan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor tersebut.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker, Kamis (30/4/2026).
Dalam patokan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bagian tertentu, ialah jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja, jasa penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib mempunyai perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan nan dialihdayakan, jangka waktu, letak kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta kewenangan dan tanggungjawab para pihak.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·