Mantan Pejabat Bea Cukai Kasus Suap Jalani Sidang Perdana 3 Juli

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Kasus Suap Jalani Sidang Perdana 3 Juli Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) melangkah menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan(. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.)

SIDANG perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi nan melibatkan tiga mantan pejabat Bea Cukai mengenai impor peralatan tiruan  akan digelar 3 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

"Majelis pengadil telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal dibacakan pada 3 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra di Jakarta, Kamis.

Adapun majelis pengadil pada sidang itu ialah Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim, dengan Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai pengadil anggota.

Tiga pejabat bea cukai sekarang menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Selain tiga tersangka dari pemerintahan, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta ialah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo menjadi tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah. (Ant/H-4)
    

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia