ATSI: Operator Seluler Siap Jalankan Registrasi SIM Card Pakai Wajah 1 Juli

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi SIM card. Foto: Shutterstock

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator seluler siap menerapkan registrasi SIM card baru berbasis biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.

Marwan mengatakan kesiapan itu sudah dibangun lewat rangkaian uji coba sejak awal tahun hingga Juni 2026. Sistem registrasi baru ini menggunakan teknologi face recognition untuk mencocokkan info calon pengguna dengan info kependudukan.

"Operator sudah siap untuk registrasi SIM card dengan biometrik, dan uji cobanya sudah dilakukan dari Januari ke Juni kemarin," kata Marwan kepada kumparan, Rabu (24/6).

Insyaallah nan 1 Juli kelak siap melakukan registrasi biometrik nan menggunakan face recognition.

- Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI -

Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O. Baasir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Penerapan registrasi biometrik wajah menjadi kelanjutan dari skema berjenjang nan sudah disiapkan pemerintah berbareng operator seluler.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta ATSI menetapkan penerapan awal pada 1 Januari 2026 secara sukarela. Dalam tahap itu, pengguna baru tetap dapat memilih metode lama berbasis NIK alias metode baru berbasis biometrik wajah.

Mulai 1 Juli 2026, registrasi pengguna baru wajib menggunakan face recognition. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan dalam prosesnya, pengguna nan membeli SIM card baru bakal memasukkan nomor telepon dan NIK. Setelah itu, sistem meminta pengguna mengambil foto wajah.

Data wajah kemudian dikirim untuk dicocokkan dengan info Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika verifikasi sesuai, kartu SIM dapat langsung aktif.

Ilustrasi face recognition. Foto: sp3n/Shutterstock

Pemerintah menilai sistem ini krusial untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler. Edwin sebelumnya menyebut banyak kasus aktivasi kartu SIM memakai KTP alias nomor kartu family nan diperoleh secara ilegal.

"Karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, seperti nan terjadi digerebek oleh polisi di Jawa Timur, di mana aktivasi SIM card itu dilakukan dengan menggunakan KTP alias nomor kartu family nan didapat secara ilegal. Nah, ini kan membikin nomor-nomor handphone itu kelak tidak trustable," ungkap Edwin pada 29 Mei 2026.

"Melindungi identitas para pengguna seluler, sehingga kita merasa kondusif ketika kita bicara melalui seluler alias berinteraksi melalui online, itu kita berbincang dengan orang nan benar."

Komdigi juga memastikan biaya registrasi biometrik tidak dibebankan kepada pelanggan. Biaya pendaftaran sebesar Rp 3.000 menjadi tanggung jawab operator seluler alias pemerintah.

Ilustrasi sim card. Foto: Shutterstock

Untuk pengguna anak nan belum mempunyai KTP elektronik dan belum merekam info biometrik, registrasi tetap dapat dilakukan melalui orang tua alias wali. Aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) No. 7 Tahun 2026, nan mengatur penggunaan NIK calon pengguna serta NIK dan biometrik wajah kepala family sesuai info di kartu keluarga.

Aturan nan sama juga membatasi registrasi prabayar maksimal tiga nomor pengguna untuk setiap identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Batasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali pedoman info pengguna seluler dan mengurangi ruang penyalahgunaan nomor.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan