Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti adanya sejumlah keganjilan dalam proses norma nan menimpa artis Nikita Mirzani. Hal nan dimaksud Rieke itu berkenaan dengan lama pengambilan keputusan di tingkat kasasi nan dinilainya melangkah sangat singkat.
Rieke nan datang langsung dalam sidang PK Nikita Mirzani mau memastikan penegakan norma melangkah transparan. Terutama setelah adanya peningkatan vonis Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara pada tingkat banding dan kasasi.
Ia lantas membeberkan tiga rekomendasi resmi mengenai perkara Nikita. Rekomendasi pertama, dialamatkan Rieke pada Komisi Yudisial (KY) untuk bisa segera menindak laporan dugaan pelanggaran etik oleh pengadil nan memutus perkara Nikita di tingkat kasasi.
"Sebagai personil Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan ahli terhadap laporan nan telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan nan dimiliki," ujar Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Rieke juga mendesak agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap manajemen perkara.
Desakan Rieke itu dipicu oleh adanya temuan berkas kasasi Nikita nan baru didistribusikan ke majelis pengadil pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan keesokan harinya pada 13 Maret 2026.
"Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pertimbangan manajemen perkara, termasuk proses pengedaran perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian norma melangkah dengan baik," ucap Rieke.
Poin terakhir Rieke adalah dorongan kepada Kejaksaan Agung. Ia meminta pihak Kejagung untuk tidak ragu melakukan langkah norma jika ditemukan bukti adanya praktik suap mengenai penanganan perkara Nikita Mirzani.
"Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah norma andaikan di kemudian hari ditemukan bukti permulaan nan cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, alias tindak pidana lain nan berangkaian dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah," pungkasnya.
Bagi Rieke, pengawasan ini krusial dilakukan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum.
Ia berambisi setiap penduduk negara, termasuk Nikita Mirzani, kelak bisa mendapatkan haknya untuk diproses melalui sistem peradilan nan setara dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya pengaruh dari pihak tertentu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·