Jakarta -
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp 1,2 triliun bakal disalurkan secara berjenjang pada 2026 dan 2027. Bantuan tersebut bakal disalurkan untuk membantu pemulihan upaya mikro nan terdampak musibah di Sumatera secara transparan.
"Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berasas kondisi dan realitas di lapangan nan kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita nan sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah musibah terealisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Hal ini dia ungkapkan saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diberikan dalam corak hibah tunai sebesar Rp 3 juta untuk setiap upaya mikro nan disalurkan langsung melalui rekening penerima. Program ini mempunyai anggaran sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2026 dan jumlah nan sama pada tahun 2027 dengan sasaran penerima lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak musibah nan belum alias tidak sedang mengakses angsuran perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan support diterima oleh pihak nan berhak, Kementerian UMKM menerapkan sistem pendataan dan verifikasi secara berlapis. Kementerian hanya bakal memproses info calon penerima nan diusulkan dan disetujui pemerintah wilayah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Data tersebut kemudian diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM nan terintegrasi dengan sejumlah pedoman info pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengatakan support tersebut diprioritaskan bagi pengusaha mikro nan belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu, pengusaha nan pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima faedah sepanjang memenuhi persyaratan program.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi mulai awal April 2026 bagi penerima KUR nan terdampak musibah seperti keringanan suku kembang sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan manajemen pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan angsuran KUR.
"Prinsip dasarnya, kami tidak bakal menerima info di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM nan sedang mengakses KUR, secara sistem bakal terpisah lantaran mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi kembang nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi upaya mikro nan betul-betul belum terjangkau perbankan," tuturnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan info dan memastikan support menjangkau pengusaha mikro nan betul-betul terdampak bencana.
Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan pengarahan Presiden untuk membantu pengusaha mikro membangun kembali aktivitas usahanya sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak musibah secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(akd/ega)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·