MBG.(MI/Usman Iskandar)
DI tengah tajamnya sorotan publik terhadap efektivitas dan tantangan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), gelombang aktivitas mahasiswa memilih terjun langsung ke akar rumput. Mengusung metode live-in dan riset partisipatif berbasis bukti empiris (evidence-based research), Aliansi Mahasiswa Menjawab (AMM) menjadikan desa sebagai laboratorium hidup untuk menguji sekaligus mengawal penyelenggaraan Program Strategis Nasional tersebut.
Diseminasi hasil riset dan laporan pengawasan lapangan ini disampaikan AMM dalam giat akademis nan berjalan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta pada Senin (3/8). Langkah ini merujuk pada hasil riset live-in nan telah dilaksanakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 10–12 Juni 2026.
AMM menegaskan bahwa aktivitas berbasis desa ini merupakan pengejawantahan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk merealisasikan keintelektualan mahasiswa sebagai mitra kritis negara sekaligus penyambung angan masyarakat.
"Selain itu, riset berbasis bukti di tingkat tapak ini dimaksudkan untuk merawat kembali Spirit Rapat Ikada 19 September 1945—menempatkan mahasiswa sebagai tembok pengawal kedaulatan ekonomi kerakyatan dari ancaman kartel dan mafia ekonomi," kata Caesar Khalifah, salah satu perwakilan AMM dari GLM UPN VJ, dalam keterangannya, Senin (3/8).
Menurut dia, untuk memastikan seluruh rangkaian riset lapangan dan metode live-in melangkah di atas koridor norma nan sah, AMM secara resmi telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridarma Indonesia melalui penyerahan kuasa perlindungan norma kegiatan. Langkah tersebut diambil guna menjamin keamanan seluruh peneliti dan relawan mahasiswa di lapangan dari potensi intimidasi maupun tekanan pihak tertentu.
Di sisi lain, Caesar mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tertib manajemen akademis, para mahasiswa nan terlibat tetap menjalin komunikasi dan koordinasi intensif berbareng pihak rektorat maupun ketua kampus tempat mereka bernaung.
Dari hasil riset live-in di SPPG Desa Mekarbaru, AMM mencatat bahwa program MBG mempunyai daya ungkit ekonomi kerakyatan nan signifikan jika dikelola secara murni, jujur, serta alim pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Hasil riset lapangan di SPPG Desa Mekarbaru menunjukkan sejumlah temuan krusial mengenai akibat program terhadap masyarakat. Dari sisi pelayanan, SPPG melayani sekitar 2.500 penerima faedah nan terdiri atas siswa, balita, hingga ibu hamil.
“Program ini juga memberikan akibat terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Sebanyak 50 personel operasional dapur diberdayakan, dengan 80 persen di antaranya merupakan penduduk nan tinggal dalam radius kurang dari satu kilometer dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” paparnya.
Pada aspek rantai pasok, katanya, seluruh kebutuhan beras dipenuhi oleh penggilingan padi di Desa Mekarbaru nan berjarak sekitar 200 meter dari dapur SPPG. Sementara itu, keberadaan SPPG turut mendorong peningkatan aktivitas upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini terlihat dari meningkatnya volume pasokan harian bahan baku lokal, seperti ayam dan ikan, dari sekitar 70 kilogram menjadi lebih dari 100 kilogram per hari.
Meski demikian, AMM memberikan catatan pertimbangan kritis. Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih dinilai belum optimal sebagai agregator utama. Selain itu, rantai pasok komoditas hortikultura (sayur dan buah) tetap berjuntai pada pasar induk di luar wilayah, nan berpotensi membuka celah masuknya perantara alias pemasok skala besar.
Menangkal Pembajakan Program dan Politisasi
AMM secara tegas mengingatkan agar Program MBG tidak terdegradasi menjadi sekadar support karitatif birokratis alias proyek pembagian makanan semata. MBG dipandang sebagai Peta Jalan Mewujudkan Sila Kelima Pancasila nan menjiwai Sila Kedua, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Idealisme ini dinilai terbayang oleh ancaman mafia, kartel ekonomi, serta oligarki di sektor energi, migas, sumber daya alam, komoditi, pangan, hingga logistik nasional. Sembari mengapresiasi kerja keras masyarakat dan pengelola Dapur SPPG, AMM menolak keras segala corak politisasi MBG nan dijadikan proksi alias propaganda politik untuk menghentikan program tersebut.
Menyongsong pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI serta peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Madani (AMM) menyampaikan tujuh tuntutan strategis kepada pemerintah. AMM mendesak Presiden memproklamasikan perang terbuka terhadap kartel dan mafia di sektor energi, minyak dan gas, sumber daya alam, komoditas, pangan, serta logistik sebagai corak penguatan petunjuk Pasal 33 UUD 1945.
AMM juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) membuka dasbor pemantauan publik secara real time nan memuat transparansi penggunaan anggaran, statistik gizi, serapan rantai pasok lokal, hingga akibat program terhadap penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, AMM meminta BGN, pemerintah, dan abdi negara penegak norma memastikan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sesuai petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk teknis, sekaligus menindak tegas segala corak politisasi maupun pembajakan agenda program tersebut.
Di bagian pengawasan, AMM membujuk perguruan tinggi mengembangkan aktivitas riset berkepanjangan melalui program live-in di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai corak pengawasan independen oleh masyarakat.
AMM juga menuntut agar skema pengadaan bahan baku Program MBG diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus mencegah rantai pasok dikuasai kartel.
Di sisi lain, pemerintah wilayah diminta memperkuat pembinaan terhadap petani, peternak, dan pelaku UMKM agar bisa memenuhi kebutuhan bahan baku dapur SPPG secara berkelanjutan. Sementara itu, Kementerian Kesehatan berbareng BGN didorong melakukan pengukuran klinis antropometri secara berkala setiap enam bulan guna mengevaluasi efektivitas penanganan stunting dan anemia melalui Program MBG.
"Pernyataan ini kami keluarkan dalam kesadaran nan penuh: mahasiswa, pemuda, dan rakyat kudu bahu-membahu dan bergotong-royong memastikan negara tidak boleh kalah terhadap kartel dan mafia. MBG adalah bentuk nyata eksistensi Pasal 33 UUD 1945 guna menjaga kedaulatan ekonomi rakyat," tegas para perwakilan AMM secara bersama. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·