Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2026 |21:17 WIB

Ilustrasi korupsi timah (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian finansial negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Putusan tersebut dinilai menunjukkan tetap adanya persoalan dalam menentukan standar penghitungan kerugian finansial negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai pengadilan perlu membenahi sekaligus memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian finansial negara.
Menurut Huda, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya menjadi rujukan utama dalam menentukan kerugian finansial negara agar tidak terjadi perbedaan standar dalam penanganan perkara korupsi.
"Yang krusial pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan kudu konsisten memandang persoalan nan berasosiasi dengan penghitungan finansial negara," kata Huda, Minggu (9/8/2026).
Huda menyoroti perkara tata kelola PT Timah nan sebelumnya dihitung menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun. Namun, dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian finansial negara.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·