Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |11:19 WIB

LPSK siap beri perlindungan family korban pembunuhan di Jatibening Bekasi (Foto: Felly Utama/Okezone)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol Purn Achmadi memastikan bakal segera memberikan perlindungan kepada family korban pembunuhan nan terjadi di Kompleks Prima Lingkar Asri, Jatibening, Kota Bekasi, beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Achmadi setelah menerima permohonan perlindungan nan dilayangkan personil Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.
"Permohonan perlindungan nan masuk ke LPSK bakal kita tindak lanjuti, dan LPSK siap untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta pemberian support kepada saksi dan/atau korban sesuai ketentuan patokan nan berlaku," kata Achmadi di instansi LPSK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Di sisi lain, Achmadi menyampaikan pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah awal dengan berkoordinasi langsung dengan ketua satuan kepolisian nan menangani perkara tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus dilakukan secara tepat dengan mengedepankan metode investigasi ilmiah alias scientific crime investigation.
"Tentu perkara ini kita semua berambisi dapat mendorong agar penanganan pengungkapan dilakukan secara tepat dan juga mendasari pada scientific crime investigation. Ini krusial untuk mengungkap sebuah perkara dengan tepat," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·