Sidang vonis mantan konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook diwarnai dua hakim yang dissenting opinion. Mereka adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.
Andi Saputra mengungkap, Ibam hanyalah sebatas konsultan teknologi nan mencantumkan nilai chromebook berasas nilai dari market place.
Karena itu, Ibam memberikan masukan agar nilai dicek ulang guna memvalidasi, sehingga mendapatkan nilai nan lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapabilitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan nilai alias konsultan finansial dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan," jelas Andi dalam pertimbangan dissenting opinion.
Kemudian, Andi mengatakan bahwa Ibam tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan principal, distributor, dan reseller.
Mengenai pertemuan dengan pihak Google, Andi menerangkan bahwa itu dilakukan secara terbuka dan bukan keputusan pribadi, melainkan pengarahan dari Nadiem Makarim.
Tidak Ada Keuntungan nan Diterima
Dalam pertimbangannya, Andi mengungkapkan bahwa tidak ada untung materil dan imateril nan diterima oleh Ibam baik langsung maupun tidak langsung.
"Tidak ada bukti alias petunjuk untung nan didapat tedakwa seperti berupa sahamm, pekerjaan alias kedudukan lainnya sebagai timbal balik," ungkapnya.
Dia menambahkan, peningkatan nilai Ibam kurang lebih Rp16 miliar berasal dari penjualan saham BukaLapak. Kekayaan ini didapatkan ketika Ibam tetap bekerja di BukaLapak, sehingga tidak terikat alias terafiliasi dengan delik dakwaan.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa nan didakwakan JPU. Meski betul ada serangkaian peran perbuatan nan berangkaian antara nan satu dengan nan lain, namun rupanya tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa alias peran terdakwa dengan kejahatan langsung," jelasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·