Kuasa Hukum Jokowi Minta Roy Suryo Gentleman Hadapi Persidangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berambisi Roy Suryo menghormati proses norma nan melangkah setelah Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan master Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Jokowi telah tuntas sehingga keduanya segera disidang.

"Sebagai seorang penduduk negara sebaiknya menghormati proses norma nan berjalan dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai dikutip dari Detik, Rabu (3/6).

Rivai berambisi kebenaran mengenai piagam Jokowi terungkap dalam sidang, sehingga tiada lagi tudingan piagam tiruan kepada Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa lembaga nan selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," ucap Rivai.

"Selama ini publik disuguhkan dengan ketidakejujuran dan hoaks, sehingga diperlukan forum norma nan mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," sambungnya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan publik bisa mendapat info nan betul dalam sidang. Menurutnya, bakal banyak pelajaran nan bisa diambil dalam sidang ini.

"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya bakal banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun langkah berpolitik nan beradab," ujar Rivai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan piagam tiruan Jokowi nan menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa sudah komplit namalain P21. Dengan demikian Roy Suryo dan dr Tifa bakal segera disidang.

Dalam perkara tudingan piagam tiruan Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka nan proses penyidikan telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut.

Lengkapnya baca di sini.

(har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional